Rabu, 06 November 2013

SISA HASIL USAHA


BAB 5.

SISA HASIL USAHA


Pengertian Sisa Hasil Usaha
Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam buku yang bersangkutan.
Dalam UU No. 25 tahun 1992 pasal 45, terdapat aturan-aturan tentang Sisa Hasil Usaha, yaitu sebagai berikut :
1.      Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam  buku yang bersangkutan.
2.      Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan, perkoperasian, dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3.      Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Berdasarkan pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam perhitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1.      SHU Total Koperasi pada suatu tahun buku.
2.      Bagian (presentase) SHU Anggota.
3.      Total simpanan seluruh anggota.
4.      Total seluruh transaksi usaha (volume udaha atau omzet) yang berasal dari anggota.
5.      Jumlah simpanan per anggota.
6.      Omzet atau volume usaha per anggota.
7.      Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota.
8.      Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Istilah-istilah SHU
·         SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
·         Transaksi Anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. Menurut Lapenkop (2005:5-7) yang dimaksud transaksi adalah kegiatan ekonomi dalam bentuk jual beli barang atau jasa. Transaksi di koperasi tidak hanya terbatas pada pemindahan barang atau jasa, juga ada fungsi kontrol di dalamnya. Hal ini terjadi karena status anggota tidak hanya sebagai pemilik, tetapi pengguna pelayanan koperasi.
·         Partisipasi Modal adalah kontribusi anggota dalam memodali koperasinya. Ini akibat dari peran anggota sebagai pemilik koperasi. Bentuk partisipasi modal adalah simpanan pokok dan simpanan wajib.
o   Simpanan Pokok dibayarkan hanya sekali selama menjadi anggota.
o   Simpanan Wajib dibayarkan secara periodic. Bisa per bulan atau per tahun, tergantung AD dan ART koperasi yang bersangkutan.
·         Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
·         Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
·         Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 5 ayat (1), mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
1.      SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2.      SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.

Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut:
·         Cadangan koperasi
·         Jasa anggota
·         Dana Pengurus
·         Dana karyawan
·         Dana pendidikan
·         Dana sosial
·         Dana untuk pembangunan lingkungan
Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi oleh koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·         SHU per anggota
SHU Koperasi = Y + X
Dimana:
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha Koperasi
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
·         SHU per anggota dengan model matematika
SHU Koperasi = Y + X
Dengan :
SHU Koperasi AE = Ta/Tk (Y)
SHU Koperasi MU = Sa/Sk (X)
Dimana :
SHU Koperasi : Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU Koperasi AE : SHU Koperasi Aktivitas Ekonomi
SHU Koperasi MU : SHU Koperasi Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X : Jasa Modal Anggota
Ta : Total transaksi Anggota
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)
Prinsip-prinsip Pembagian SHU
1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
2.      SHU anggota adalah jasa dari anggota dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikan dan dari hasil transaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota harus ditetapkan berapa presentase untuk jasa modal, misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berarti untuk jasa transaksi usaha.
3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasi.
4.      SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena  dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

Referensi:

Kamis, 24 Oktober 2013

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI



1. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan untuk  mencari laba atau bisa juga keuntungan. Badan Usaha sangat sering disamakan dengan perusahaan, walaupun kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sedangkan perusahaan adalah tempat dimana suatu Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi

 2. Koperasi sebagai Badan Usaha
  Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
  Mampu untuk menghasilkan keuntungan, usaha dan mengembangkan organisasinya
  Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik beserta dengan  pengguna jasa
  Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat yang memerlukan sistem pada manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)

3. Tujuan dan Nilai Koperasi
  Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
  Landasan di operasionalkan pada dasar pelayanan (service at a cost)
  Memajukan kesejahteraan kepada anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
  Kesulitan utama terhadap pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

Tujuan utama koperasi indonesia adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pada setiap anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) untuk setiap para anggotanya.
Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha yang lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan sebesar- besarnya.
Adapun tujuan koperasi yang sering kita dengar adalah :

Nilai Koperasi
Memaksimalkan keuntungan pada setiap kegiatan yang dilakukan agar mencapai pemaksimuman keuntungan.
Nilai nilai koperasi merupakan nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salah satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang bisa tercermin pada budaya saling gotong royong.

4.     Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi

Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak hanya mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan, tetapi mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program terhadap manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

5. Keterbatasan Teori Perusahaan

Tujuan perusahaan adalah untuk dapat memaksimumkan nilai pada perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut:
  Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah dapat  keuntungan yang bisa diperoleh telah memadai untuk memuaskan terhadap pemegang saham (stock holders).
  Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
  Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang kompleks, tugas manajemen menjadi rumit dan penuh ketidakpastian kerena kekurangan data, sehingga manajer tidak bisa memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang behubungan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll.

Kontribusi Teori Bisnis pada Success Koperasi
  Maximization of sales (William Banmoldb); usaha agar memaksimumkan penjualan setelah mendapatkan keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake holders)
  Maximization of management utility (Oliver Williamson); penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of management from ownership) dan maksimalisasi penggunaan manajemen
  Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti sales, growth, market share, dll.

6. Teori laba
Dalam perusahaan koperasi laba dapat disebut juga sebagai Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya akan berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang dapat menerangkan perbedaan ini sebagai berikut:
*      Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normal akan mampu diperoleh pada perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
*      Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan dapat menigkat sebagai hasil dari friksi pada keseimbangan jangka panjang (long run equilibrium).
*      Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli yang mampu membatasi output serta menekankan harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi terhadap kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui:

Kontribusi Teori Laba pada Success Koperasi

         Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka akan semakin tinggi pula manfaat yang diterima.
         Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan pada organisasi dalam melakukan suatu inovasi terhadap produknya.
         Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan mampu meraih laba di atas rata-rata laba normal.
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda-beda pada setiap jenis industrynya. Terdapat beberapa teori yang dapat menerangkan suatu perbedaan ini sebagai berikut:

1.    Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
2.    Skala ekonomi
3.    Kepemilikan hak paten
4.    Pembatasan dari pemerintah

7. Fungsi Laba
Laba yang tinggi bisa juga dinyatakan adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaliknya, laba yang rendah atau rugi adalah konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang dapat ditangani dan metode produksinya sangat tidak efisien.
Dilihat dari konsep koperasi, fungsi suatu laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya terhadap partisipasi ataupun sebagai transaksi kepada anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

  Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
  Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
  Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :

8. Kegiatan Usaha Koperasi

Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap patuh terhadap prinsip ekonomi perusahaan serta prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada beberapa aspek dasar yang dapat menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu:
o   Status dan Motif Anggota
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).


b. Kegiatan usaha
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
-          Status dan motif anggota koperasi
-          Bidang usaha (bisnis)
-          Permodalan Koperasi
-          Manajemen Koperasi
-          Organisasi Koperasi
-          Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa
-          Hasil Usaha)



c. Permodalan koperasi
Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.

Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
·         Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
·         Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanan di aktifa lancar perusahaan atau yang digunakanuntuk membiyayai operasi jangka pendek perusahaan
·         UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
·          Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
·         Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

d.   Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sebagai salah satu anggota koperasi, sisa hasil usaha atau yang biasa di singkat sebagai (SHU) sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Sebab SHU merupakan pendapatan yang akan diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.

Referensi:
SUMBER :