1. PENGETAHUAN TENTANG CSR ( Corporate
Social Responsibility )
CSR sudah mulai
di perkenalkan sejak tahun 1950 oleh Howard R. Bowen yang menerbitkan bukunya
berjudul Social Responsibilities of The Businessman di Amerika
Serikat hingga mendapat apresiasi dari publik terhadap prinsip-prinsip
tanggung jawab sosial yang beliau kemukakan membuat dirinya dinobatkan secara
aklamasi sebagai Bapak CSR. Di Indonesia sendiri CSR mulai di
kenal pada tahun 1990-an . Beberapa perusahaan sebenarnya telah lama melakukan
CSA (Corporate Social Activity) atau “aktivitas sosial perusahaan”.
Walaupun tidak menamainya sebagai CSR, secara faktual aksinya mendekati
konsep CSR yang merepresentasikan bentuk “peran serta” dan
“kepedulian” perusahaan terhadap aspek sosial dan lingkungan. Melalui konsep
investasi social perusahaan “seat belt”, sejak tahun 2003 Departemen
Sosial tercatat sebagai lembaga pemerintah yang aktif dalam mengembangkan
konsep CSR dan melakukan advokasi kepada berbagai perusahaan
nasional. Dan pada tahun 2007 CSR mulai di Undangkan lebih tepatnya
dalam Undang- Undang Perseroan Terbatas ( UU.PT) pasal 74. Yang mewajibkan
perseroan untuk menyisihkan sebagian laba bersih dalam menganggarkan dana
pelaksanaan tanggung jawab sosial terutama bagi perseroan yang menjalankan
kegiatan usahanya yang berkaitan dengan sumber daya alam.
Tanggung jawab Sosial
Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (selanjutnya
disingkat CSR) itu sendiri adalah keseimbangan antara masyarakat,
lingkungan dan laba yang dalam artianya kepedulian perusahaan yang menyisihkan
sebagian keuntungannya (profit) bagi kepentingan pembangunan manusia (people)
dan lingkungan (planet) secara berkelanjutan berdasarkan prosedur (procedure)
yang tepat dan professional.
Secara umum, Corporate
Social Responsibility merupakan peningkatan kualitas kehidupan mempunyai
arti adanya kemampuan manusia sebagai individu anggota komunitas untuk dapat
menanggapi keadaan sosial yang ada dan dapat menikmati serta memanfaatkan
lingkungan hidup termasuk perubahan-perubahan yang ada sekaligus memelihara,
atau dengan kata lain merupakan cara perusahaan mengatur proses usaha untuk
memproduksi dampak positif pada suatu komunitas, atau merupakan suatu proses
yang penting dalam pengaturan biaya yang dikeluarkan dan keuntungan kegiatan
bisnis dari stakeholders baik secara internal (pekerja, shareholders, dan
penanaman modal) maupun eksternal (kelembagaan pengaturan umum, anggota-anggota
komunitas, kelompok komunitas sipil dan perusahaan lain).
2. Pentingnya CSR ( Corporate Social
Responsibility )
Ada tiga alasan
petingnya CSR dan perlunya dilaksanaakan bagi Perusahaan dan UKM
a. Perusahaan / UKM adalah bagian dari masyarakat
dan oleh karenanya wajar bila Perusahaan / UKM ajuga turut memperhatikan
kepentingan masyarakat. Dengan adanya penerapan CSR, maka perusahaan secara
tidak langsung telah menjalin hubungan dan ikatan emosional yang baik terhadap
shareholder maupun stakeholders.
b. kalangan bisnis dan masyarakat memiliki
hubungan yang bersifat simbiosis mutualisme (saling mengisi dan meguntungkan).
Bagi perusahaan, untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat, setidaknya licence
to operate, adalah suatu keharusan bagi perusahaan jika dituntut untuk
memberikan kontribusi positif kepada masyarakat, sehingga bisa mendongkrak
citra dan performa perusahaan atau UKM itu sendiri.
c. kegiatan CSR merupakan salah satu cara untuk mengeliminasi
berbagi potensi mobilisasi massa (penduduk) untuk melakukan hal-hal yang tidak
diiginkan sebagai akses ekslusifme dan monopoli sumber daya alam yang
dieksploitasi oleh perusahaan tanpa mengedepankan adanya perluasan kesempatan
bagi terciptanya kesejahteraan dan pengembangan sumber daya manusia yang
berdomisili di sekitar wilayah penambangan pada khususnya dan masyarakat
Indonesia pada umumnya.
3. Konsep penerapan Corporate Social Responsibility
(CSR)
Merujuk pada konsep
yang ideal, tentu ada standardisasi dalam penerapan CSR. Terdapat lima dasar
dari Corporate Social Responsibility Management System Standards
(CSR MSSs) yang muncul dari Customer Protection dalam Global Market Working
Group Report sebagai dasar untuk penerapan yang efektif pada setiap prinsip Corporate Social Responsibility
(CSR) adalah:
a. Mengidentifikasi dan menyeleksi substansi dari
norma dan prinsip yang relevan oleh ribuan perusahaan
b. Cara-cara mendekatkan jarak antar-stakeholder
oleh aktivitas perusahaan dalam kaitannya dengan peningkatan tanggung jawab
sosial perusahaan dan pendekatan dalam implementasi
c. Proses dan sistem untuk menjamin efektivitas
operasional dari komitmen Corporate SocialResponsibility (CSR)
d. Teknik-teknik untuk verifikasi kemajuan ke
depan dari komitmen tanggung jawab sosial
e. Teknik-teknik untuk stakeholder dan laporan
publik serta komunikasi
4. Manfaat Corporate Social Responsibility
(CSR) bagi masyarakat:
a. Meningkatknya kesejahteraan masyarakat sekitar
dan kelestarian
lingkungan.
b. Adanya beasiswa untuk anak tidak mampu di
daerah tersebut.
c. Meningkatnya pemeliharaan fasilitas umum.
d. Adanya pembangunan desa/fasilitas masyarakat
yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak khususnya masyarakat
yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada.
SUMBER :
http://devikania.blogspot.co.id/2015/10/csr-corporate-social-responsibility.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar