DINI IRIANI (22212195)
GENIALFI MIA (28212138)
ISNA ISNIYATI (23212850)
MUHAMAD FIRMANSYAH (24212788)
1. Pertimbangkanlah negara – negara berikut : (1) Belgia, (2) Cina, (3) Republik Ceko, (4) Gambia, (5) India, (6) Meksiko, (7) Senegal ,dan (8) Taiwan
Diminta : Ke dalam bagian manakah negara-negara tersebut diklasifikasikan berdasarkan sistem hukum ? Ke dalam bagian manakah jika diklasifikasikan berdasarkan sistem praktik akuntansi ? berikan alasan atas jawaban anda
Jawaban :
a. Ke dalam bagian manakah negara-negara tersebut diklasifikasikan berdasarkan sistem hukum ?
1. Belgia : Kodifikasi Hukum (Sumber dari Prancis)
2. China : Hukum Umum
3. Republik Ceko : Kodifikasi Hukum (Sumber dari Jerman)
4. Gambia : Hukum Umum karena Gambia merupakan bekas kolonial Inggris
5. India : Hukum Umum
6. Meksiko : Kodifikasi Hukum (Sumber dari Prancis)
7. Senegal : Kodifikasi Hukum karena Senegal Merupakan Bekas Kolonial Prancis di Afrika
8. Taiwan : Kodifikasi Hukum (Sumber dari Jerman)
b. Ke dalam bagian manakah jika diklasifikasikan berdasarkan sistem praktik akuntansi ? berikan alas an atas jawaban anda
1. Belgia : Akuntansi Kepatuhan Hukum
2. China : Akuntansi Penyajian Wajar
3. Republik Ceko : Akuntansi Kepatuhan Hukum
4. Gambia : Akuntansi Penyajian Wajar
5. India : Akuntansi Penyajian Wajar
6. Meksiko : Akuntansi Kepatuhan Hukum
7. Senegal : Akuntansi Kepatuhan Hukum
8. Taiwan : Akuntansi Kepatuhan Hukum
Karena jika Negara tersebut menetapkan akuntansi hukum umum, maka berkaitan dengan penyajian wajar. Sedangkan jika Negara tersebut menetapkan kodifikasi khusus maka praktik akuntansinya adalah akuntansi kepatuhan hukum.
2. Uni Eropa (EU) yang dahulu dikenal sebagai Masyarakat Eropa dan awalnya pasar bersama Eropa dibentuk pada tahun 1957 dan memiliki 15 anggota sampai pada akhir 2003: Australia, Belgia, Denmark, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Irlandia, Italia, Luksemburg, Belanda, Portugal, Spanyol, Swedia, dan Inggris. Untuk mendorong pergerakan modal dan pembentukkan modal, EU mengeluarkan berbagai petunjuk yang dirancang untuk mengharmonisasikan prinsip akuntansi yang diterima secara umum di Negara-negara anggotanya. Diminta: Faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi manakah yang akan menjadi hambatan yang paling serius untuk mencapai harmonisasi akuntansi di EU ? Faktor-faktor apakah yang menandakan usaha harmonisasi EU mencapai keberhasilan ?
Jawab :
a. Faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi manakah yang akan menjadi hambatan yang paling serius untuk mencapai harmonisasi akuntansi di EU ?
Faktor yang menjadi hambatan paling serius adalah faktorSistem Hukum sebab masing negara di uni eropa menerapkan sistem hukum yang berbeda. Contohnya Belgia menerapkan sistem hukum kodifikasi sedangkan inggris menerapkan hukum umum. Selain itu sistem hukum juga mempengaruhi sistem praktik akuntansi, dimana jika suatu negara menerapkan akuntansi hukum umum maka sistem praktik akuntansi yang digunakan yaitu dengan penyajian wajar. Sedangkan jika suatu negara menerapkan kodifikasi hukum maka sistem praktik akuntansi yang digunakan akuntansi kepatuhan umum.
b. Faktor-faktor apakah yang menandakan usaha harmonisasi EU mencapai keberhasilan ?
EC (European Commission) telah memperkenalkan direktif dan mengambil langkah inisiatif yang sangat besar untuk mencapai pasar tunggal bagi :
· Perubahan modal dalam tingkat EU
· Membuat kerangka dasar hokum umum untuk pasar surat berharga dan derivatif yang terintegrasi
· Mencapai satu set standar akuntansi tunggal untuk perusahaan-perusahaan yang sahamnya tercatat.
Direktif yang dikeluarkan EC terbukti berhasil dengan membawa akuntansi di seluruh negara anggota EU ke tahap penyeragaman yang baik dan relatif memadai. Direktif ini mengharmonisasikan penyajian akan rugi dan laba (laporan laba rugi) serta neraca dan menambah informasi tambahan minimum dalam catatan, secara khusus pengungkapan pengaruh aturan pajak atas hasil yang dilaporkan.
Pada tahun 2000, EC mengadopsi strategi pelaporan keuangan yang baru. Hal yang menarik dari strategi ini adalah usulan aturan bahwa seluruh perusahaan EU yang tercatat dalam pasar teregulasi, termasuk bank, perusahaan asuransi dan SME (perusahaan berukuran kecil dan menengah), harus menyusun akun-akun konsolidais sesuai dengan IFRS.
3. Banyak negara yang menginginkan atau membiarkan perusahaan - perusahaannya yang telah terdaftar menggunakan standar pelaporan keuangan internasional dalam laporan – laporan keuangannya, atau laporan yang dikonsolidasikan untuk kepentingan investor.
Diminta : Pertimbangkan kesepuluh negara berikut ini : Cina, Republik Ceko, Prancis, Jerman, India, Jepang, Meksiko, Belanda, Inggris, dan Amerika Serikat. Untuk masing - masing negara apakah IFRS (a) tidak diizinkan, (b) diizinkan, (c) diperlukan untuk sesuatu, atau (d) diperlukan untuk seluruh perusahaan domestik yang terdaftar dalam bursa saham ? Diskusikan kemungkinan – kemungkinan alasan untuk menetapkan pola yang diteliti (petunjuk : mengacu pada IAS plus dalam situswww.iasplus.com)
a. Tidak diizinkan
1) Cina (menggunakan standar yang secara substansial)
b. Diizinkan
1) Prancis (kecuali untuk perusahaan pribadi)
2) Jerman
3) Belanda
4) Inggris
5) Republik Ceko (kecuali untuk perusahaan pribadi)
6) India
c. Diperlukan untuk sesuatu :
1) Jepang
d. Diperlukan untuk seluruh perusahaan domestik yang terdaftar dalam bursa saham?
1) Meksiko
2) Amerika Serikat (perusahaan luar negeri yang terdaftar)
Diskusikan kemungkinan – kemungkinan alasan untuk menetapkan pola yang diteliti (petunjuk : mengacu pada IAS plus dalam situswww.iasplus.com)
Negara
|
Perusahaan terdaftar–Laporan Keuangan Gabungan
|
Perusahaan terdaftar–Laporan Keuangan Perusahaan Pribadi
|
Perusahaan Tidak Terdaftar – Laporan Keuangan Gabungan
|
Perusahaan Tidak Terdaftar –Laporan Keuangan Perusahaan Pribadi
|
Cina
| ||||
Republik Ceko
|
Diharuskan
|
Diharuskan
|
Dibolehkan
|
Dilarang
|
Prancis
|
Diharuskan
|
Dilarang
|
Dibolehkan
|
Dilarang
|
Jerman
|
Diharuskan
|
Dibolehkan*
|
Dibolehkan
|
Dibolehkan*
|
India
| ||||
Jepang
| ||||
Meksiko
| ||||
Belanda
|
Diharuskan
|
Dibolehkan
|
Dibolehkan
|
Dibolehkan
|
Inggris
|
Diharuskan
|
Dibolehkan
|
Dibolehkan
|
Dibolehkan
|
Amerika Serikat
|
http://internasional.kompas.com/read/2010/04/04/23031184/Senegal.Akan.Ambil.Pangkalan.Kolonial.Perancis
Choi, Frederick D.S., Meek, Gary K. 2010. International Accounting Buku 1 Edisi 6. Jakarta : Salemba Empat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar