Etika Akuntan
Akuntan Indonesia yang memiliki gelar Chartered
Accountant (CA) memiliki 8 prinsip-prinsip dasar keprofesian yang merupakan
kode etiknya, yaitu:
1. Tanggung
Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai
profesional, setiap pemegang CA harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral
dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2. Kepentingan
Publik
Setiap pemegang CA berkewajiban untuk senantiasa
bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan
publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik,
setiap pemegang CA harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dnegan
integritas setinggi mungkin.
4. Objektivitas
Setiap pemegang CA harus menjaga objektivitasnya dan
bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5. Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Setiap pemegang CA harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai
kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada
tingkat diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh
manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik,
legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan
Setiap pemegang CA harus menghormati kerahasiaan
informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh
memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila
ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku
Profesional
Setiap pemegang CA harus berperilaku yang konsisten
dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi.
8. Standar
Teknis
Setiap pemegang CA harus melaksanakan jasa profesionalnya
sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai
dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, pemegang CA memiliki kewajiban
untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut
sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Aturan Etika
100.
INDEPENDENSI, INTEGRITAS DAN OBJEKTIVITAS
101. Independensi.
Seorang anggota yang berpraktik bagi
publik harus independen dalam pelaksanaan jasa profesionalnya sebagaimana yang
ditentukan oleh standar yang dirumuskan oleh badan-badan yang dibentuk oleh
Dewan.
102. Integritas dan
Objektivitas.
Dalam melaksanakan setiap jasa
profesionalnya, seorang anggota harus mempertahankan objektivitas dan
integritas, bebas dari konflik kepentingan dan tidak secara sadar melakukan
kesalahan penyajian data atau menyerahkan pertimbangannya kepada pihak lain.
200. STANDAR
UMUM DAN PRINSIP AKUNTANSI.
201. Standar Umum.
Bagi semua jenis jasa, seorang
anggota harus mematuhi standar profesional dan interpretasinya yang disusun
oleh badan yangdibentuk oleh dewan berikut ini:
1.
Hanya
melaksanakan jasa-jasa profesional yang menurut perikaraan anggota dapat
diselesaikan dengan kompetensi profesional,
2.
Menjalankan
kecermatan profesional
3.
Merencanakan
secara memadai dan mengawasi seluruh penugasan
4.
Memperoleh
data relevan yang mencukupi guna memberikan dasar yang layak bagi semua
kesimpulan atau rekomendasi.
202. Kepatuhan terhadap
Standar.
Setiap anggota yang melaksanakan
jasa auditing , review, kompilasi, konsultasi manajemen, perpajakan atau jasa
profesional lainnya harus mematuhi standar-standar yang disusun oleh
badan-badan yang dibentuk oleh Dewan
203. Prinsip-Prinsip
Akuntansi.
Setiap anggota harus mematuhi
standar pelaporan audit profesional yangdisusun oleh badan-badan yang dibentuk
oleh Dewan, dalam menerbitkan laporan tentang ketaatan entitas terhadap
prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.
300.
TANGGUNG JAWAB KEPADA KLIEN
301. Informasi Rahasia
Klien.
Seorang anggota yang berpraktik bagi
publik tidak boleh mengungkapkan informasi rahasia klien tanpa persetujuan
khusus dari klien, kecuali untuk empat situasi khusus yang dinyatakan dalam
Peraturan 301, yaitu:
1. kewajiban
yang berhubungan dengan standar teknis.
2. Panggilan
pengadilan dan ketaatan pada hukum serta peraturan.
3. Peer Review.
4. Respon
terhadap divisi etika.
302. Fee Kontinjen
Seorang anggota yang berpraktik bagi
publik tidak boleh menerima fee kontinjen dalam melakukan jasa profesional
apapun. Jika ia juga melakukan jasa audit, review, atau kompilasi tertentu atas
laporan keuangan atau pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif. Seorang
anggota yang berpraktik bagi publik juga tidak diizinkan untuk menyiapkan SPT
pajak penghasilan asli atau yang diperbaiki atau klaim restitusi pajak guna
memperoleh fee kontinjen dari klien.
400. TANGGUNG JAWAB KEPADA REKAN SEPROFESI
401. Tanggung jawab kepada
rekan seprofesi.
Anggota
wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan
yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
402. Komunikasi antar akuntan
publik.
Anggota
wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima
penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku
yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan
yang berlainan.
Akuntan
publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari
akuntan pengganti secara memadai.
Akuntan
publik tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan
periodenya sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien,
kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan
perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
500. TANGGUNG JAWAB DAN PRAKTIK LAIN
501. Tindakan
yang dapat didiskreditkan
Seorang anggota tidak diizinkan
melakukan tindakan yang dapat merusak kredibilitas profesi.
502. Iklan dan bentuk
permohonan lainnya
Seorang anggota yang berpraktik bagi
publik tidak diperbolehkan untuk menggunakan iklan atau bentuk permohonan
lainnya guna memperoleh klien dengan suatu cara yang salah, menyesatkan atau
menipu. Permohonan yang menggunakan paksaan, melampaui batas atau cara-cara
yang mengganggu tidak diperkenankan.
503. Komisi dan Fee Referal.
Seorang anggota yang berpraktik bagi
publik tida boleh menerima atau membayar komisi atau fee referal bagi setiap
klien jika anggota itu juga melaksanakan jasa audit, review, atau kompilasi
tertentu atas laporan keuangan, atau suatu pemeriksaan atas laporan keuangan
prospektif klien. Untuk komisi dan fee referal yang tidak dilarang, seorang
anggota harus mengungkapkan keberadaan fee tersebut kepada klien
504. Bentuk dan nama
organisasi
Seorang anggota boleh berpraktik
sebagai akuntan publik hanya dalam bentuk organsiasi yang diizinkan oleh hukum
atau pertauran negara bagia yang karakteristiknya sesuadi dengan resolusi
Dewan, dan tidak diperkenankan melakukan praktik akuntan publik dengan nama
kantor yang menyesatkan.
Sumber:
· Arens Alvin
A., Randal J. Elder, Mark S. Beasley. 2008. Auditing dan Jasa Assurance. Jakarta:
Erlangga.
· Ikatan
Akuntan Indonesia. 2014. Standar Akuntansi Keuangan Per Efektif 1
Januari 2015. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar