1. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha merupakan kesatuan
yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan untuk mencari
laba atau bisa juga keuntungan. Badan Usaha sangat sering disamakan dengan
perusahaan, walaupun kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha
adalah lembaga sedangkan perusahaan adalah tempat dimana suatu Badan Usaha itu
mengelola faktor-faktor produksi
2. Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi
adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan
prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
Mampu untuk
menghasilkan keuntungan, usaha dan mengembangkan organisasinya
Ciri utama
koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik beserta
dengan pengguna jasa
Pengelolaan
koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat yang memerlukan sistem
pada manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem
keanggotaan (membership system)
3. Tujuan dan Nilai Koperasi
Berorientasi
pada profit oriented & benefit oriented
Landasan di
operasionalkan pada dasar pelayanan (service at a cost)
Memajukan
kesejahteraan kepada anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
Kesulitan
utama terhadap pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Tujuan utama koperasi indonesia
adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pada setiap anggotanya. Hal ini
diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) untuk setiap para
anggotanya.
Tujuan koperasi ini membedakan
koperasi dengan badan usaha yang lainnya. Secara umum badan usaha lainnya
bertujuan untuk mendapatkan keuntungan sebesar- besarnya.
Adapun tujuan koperasi yang sering
kita dengar adalah :
Nilai Koperasi
Memaksimalkan keuntungan pada setiap
kegiatan yang dilakukan agar mencapai pemaksimuman keuntungan.
Nilai nilai koperasi merupakan nilai
egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan
kemandirian salah satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme
yang bisa tercermin pada budaya saling gotong royong.
4. Mendefinisikan
Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan
atau badan usaha tidaklah hanya pada orientasi laba (profit oriented),
melainkan pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak
kasus koperasi, manajemen koperasi tidak hanya mengejar keuntungan sebagai
tujuan perusahaan, tetapi mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at
cost). Untuk koperasi di indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU
No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program
terhadap manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
5. Keterbatasan Teori Perusahaan
Tujuan perusahaan adalah untuk dapat
memaksimumkan nilai pada perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai
terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah
segai berikut:
Tujuan
Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan
oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan
memaksimumkan penjualan setelah dapat keuntungan yang bisa diperoleh
telah memadai untuk memuaskan terhadap pemegang saham (stock holders).
Tujuan
Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of
managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang
mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik
(separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk
memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji,
tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan
sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
Tujuan
perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying
behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan
modern yang kompleks, tugas manajemen menjadi rumit dan penuh ketidakpastian
kerena kekurangan data, sehingga manajer tidak bisa memaksimumkan keuntungan
tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang behubungan
dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll.
Kontribusi Teori Bisnis
pada Success Koperasi
Maximization
of sales (William Banmoldb); usaha agar memaksimumkan penjualan setelah
mendapatkan keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham
(stake holders)
Maximization
of management utility (Oliver Williamson); penerapan pemisahan pemilik dan manajemen
(separation of management from ownership) dan maksimalisasi penggunaan
manajemen
Satisfying
Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari
pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti
sales, growth, market share, dll.
6. Teori laba
Dalam perusahaan koperasi laba dapat
disebut juga sebagai Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat
keuntungan pada setiap perusahaan biasanya akan berbeda pada setiap jenis
industry. Terdapat beberapa teori yang dapat menerangkan perbedaan ini sebagai
berikut:
Teori
Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini,
keuntungan ekonomi diatas normal akan mampu diperoleh pada perusahaan dengan
resiko diatas rata-rata.
Teori
Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa
keuntungan dapat menigkat sebagai hasil dari friksi pada keseimbangan jangka
panjang (long run equilibrium).
Teori
Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa
perusahaan dengan kekuatan monopoli yang mampu membatasi output serta
menekankan harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi terhadap
kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui:
Kontribusi Teori Laba
pada Success Koperasi
Konsep
laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka akan
semakin tinggi pula manfaat yang diterima.
Innovation
theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan pada
organisasi dalam melakukan suatu inovasi terhadap produknya.
Managerial
Efficiency Theory of profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan mampu
meraih laba di atas rata-rata laba normal.
Dalam perusahaan koperasi laba
disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada
setiap perusahaan biasanya berbeda-beda pada setiap jenis industrynya. Terdapat
beberapa teori yang dapat menerangkan suatu perbedaan ini sebagai berikut:
1. Penguasaan
penuh atas supply bahan baku tertentu
2. Skala
ekonomi
3. Kepemilikan
hak paten
4. Pembatasan
dari pemerintah
7.
Fungsi Laba
Laba
yang tinggi bisa juga dinyatakan adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan
output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaliknya, laba yang rendah atau
rugi adalah konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang dapat
ditangani dan metode produksinya sangat tidak efisien.
Dilihat dari konsep koperasi, fungsi
suatu laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya terhadap partisipasi
ataupun sebagai transaksi kepada anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi
partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh
anggota.
Teori Laba
Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini,
keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko
diatas rata-rata.
Teori Laba
Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan
menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run
equilibrium).
Teori Laba
Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa
perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan
harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi
persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
8. Kegiatan Usaha Koperasi
Dalam fungsinya sebagai badan usaha,
maka koperasi tetap patuh terhadap prinsip ekonomi perusahaan serta
prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada
beberapa aspek dasar yang dapat menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan
koperasi sebagai badan usaha yaitu:
o Status dan Motif Anggota
Anggota
koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai
kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa,
berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam
buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia
pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
b. Kegiatan usaha
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh
beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
- Status
dan motif anggota koperasi
- Bidang
usaha (bisnis)
- Permodalan
Koperasi
- Manajemen
Koperasi
- Organisasi
Koperasi
- Sistem
Pembagian Keuntungan (Sisa
- Hasil
Usaha)
c. Permodalan koperasi
Modal adalah sejumlah harga
(uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang
tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
Modal koperasi dibutuhkan untuk
membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
·
Modal investasi adalah
sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana
operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
·
Modal kerja adalah
sejumlah uang yang tertanan di aktifa lancar perusahaan atau yang
digunakanuntuk membiyayai operasi jangka pendek perusahaan
·
UU
25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman
(luar).
·
Modal
Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau
dana hibah.
·
Modal
Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan
sumber lainnya yang sah.
d. Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sebagai
salah satu anggota koperasi, sisa hasil usaha atau yang biasa di singkat sebagai
(SHU) sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Sebab SHU merupakan
pendapatan yang akan diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya
dapat dipertanggungjawabkan penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan
zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.
Referensi:
SUMBER
: