A.
BENTUK
ORGANISASI
1. Bentuk Organisasi Menurut Hanel :
Ø Bentuk koperasi / organisasi yang
tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi
pada tujuan.
Ø Sub sistem koperasi :
· Individu (pemilik dan konsumen akhir)
· Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
· Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
2. Bentuk Organisasi Menurut Ropke :
Ø Bentuk organisasi bisnis yang para
anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan
Ø Identifikasi Ciri Khusus
· Kumpulan sejumlah individu dengan
tujuan yang sama (kelompok koperasi)
· Kelompok usaha untuk perbaikan
kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
· Pemanfaatan koperasi secara
bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
· Koperasi bertugas untuk menunjang
kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Ø Sub sistem :
· Anggota Koperasi
· Badan Usaha Koperasi
· Organisasi Koperasi
3. Bentuk Organisasi Di Indonesia
Ø Suatu susunan tanggung jawab para
anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama
dalam organisasi perusahaan tersebut.
Ø Bentuk :
· Rapat Anggota,
· Pengurus,
· Pengelola dan
· Pengawas
· Rapat Anggota,
· Wadah anggota untuk mengambil
keputusan
Ø Pemegang Kekuasaan Tertinggi,
dengan tugas :
· Penetapan Anggaran Dasar
· Kebijaksanaan Umum (manajemen,
organisasi & usaha koperasi)
· Pemilihan, pengangkatan &
pemberhentian pengurus
· Rencana Kerja, Rencana Budget dan
Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
· Pengesahan pertanggung jawaban
· Pembagian SHU
· Penggabungan, pendirian dan
peleburan
B.
HIRARKI
TANGGUNG JAWAB
1. Pengurus :
Ø Tugas :
· Mengelola
koperasi dan usahanya
· Mengajukan rancangan Rencana
kerja, budget dan belanja koperasi
· Menyelenggaran Rapat Anggota
· Mengajukan laporan keuangan &
pertanggung jawaban
· Maintenance daftar anggota dan pengurus
· Wewenang
· Mewakili koperasi di dalam &
luar pengadilan
· Meningkatkan peran koperasi
2. Pengawas :
Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
Ø Tugas :
· Melakukan pengawasan kebijakan dan
pengelolaan koperasi
· Berwenang untuk meneliti catatan
yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
3.Pengelola
:
· Karyawan / Pegawai yang diberikan
kuasa & wewenang oleh pengurus
· Untuk mengembangkan usaha dengan
efisien & profesional
· Hubungannya dengan pengurus
bersifat kontrak kerja
· Diangkat & diberhentikan oleh
pengurus
C.
Pola
Manajemen
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan
kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak
suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat
dilihat dalam:
1.
Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by
proxy”.
2.
Kesukarelaan dalam keanggotaan
3.
Menolong diri sendiri (self help)
4.
Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
5.
Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan
yang
Dilakukan oleh anggota.
6.
Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya..
Menurut
Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4
unsur (perangkat) yaitu:
- Anggota
- Pengurus
- Manajer
- Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar