Kamis, 17 Oktober 2013

ORGANISASI DAN MANAJEMEN


A.    BENTUK ORGANISASI

1.      Bentuk Organisasi Menurut Hanel : 
Ø  Bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum. Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Ø  Sub sistem koperasi :
·   Individu (pemilik dan konsumen akhir)
·   Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
·   Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
2.      Bentuk Organisasi Menurut Ropke :
Ø  Bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan
Ø  Identifikasi Ciri Khusus
·   Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·   Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·   Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
·   Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Ø Sub sistem :
·    Anggota Koperasi
·    Badan Usaha Koperasi
·    Organisasi Koperasi

3.      Bentuk Organisasi Di Indonesia
Ø  Suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama  
   dalam organisasi perusahaan tersebut. 
Ø Bentuk :
·   Rapat Anggota,
·   Pengurus,
·   Pengelola dan
·    Pengawas
·   Rapat Anggota,
·   Wadah anggota untuk mengambil keputusan 
Ø Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
·   Penetapan Anggaran Dasar
·   Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
·   Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
·   Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
·   Pengesahan pertanggung jawaban
·   Pembagian SHU
·   Penggabungan, pendirian dan peleburan

B.     HIRARKI TANGGUNG JAWAB
1.      Pengurus :

Ø Tugas :
·    Mengelola koperasi dan usahanya
·   Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
·   Menyelenggaran Rapat Anggota
·   Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
·   Maintenance daftar anggota dan pengurus
·   Wewenang
·   Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
·   Meningkatkan peran koperasi
2.   Pengawas :
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
Ø  Tugas :
·   Melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
·   Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
3.Pengelola :
·   Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
·   Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
·   Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
·   Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
C.    Pola Manajemen
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat dilihat dalam:
1.      Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by      
         proxy”.
2.      Kesukarelaan dalam keanggotaan
3.      Menolong diri sendiri (self help)
4.      Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
5.      Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang  
         Dilakukan  oleh anggota.
6.      Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya..

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
    1. Anggota
    2. Pengurus
    3. Manajer 
    4. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar