1. Pengertian Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan
pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
a.
Perorangan, yaitu orang yang
sukarela menjadi anggota koperasi.
b.
Badan hokum koperasi, yaitu suatu
koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
· Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen
yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
- Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
- Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
- Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
- Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
- Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
- Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
- Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
- Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
· Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan
yang beranggotakan orang – orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan
kepada anggota untuk masuk dan keluar, denganbekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
· Definisi Dooren
Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan – badan hokum.
Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan – badan hokum.
· Definisi Hatta
Adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong , semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.
Adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong , semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.
· Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
· Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
2. Tujuan Koperasi
Berdasarkan
UU No. 25 tahun1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
3. Prinsip-prinsip Koperasi
· Prinsip Munkner
Hans H. Munkner
menyajikan 12 prinsip
§ Keanggotaan bersikap sukarela
§ Keanggotaan terbuka
§ Pengembangan anggota
§ Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
§ Manajemen dan pengawasan dilakukan secara
demokratis
§ Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
§ Modal yang berkaitan dengan aspek sosial
tidak di bagi
§ Efisiensi ekonomi dan perusahaan koperasi
§ Perkumpulan dengan sukarela
§ Kebebasan dalam menggambil keputusan dan
penetapan tujuan
§ Pendistribusian yang adil dan merata akan
hasil-hasil ekonomi
§ Pendidikan anggota
· Prinsip Rochdale
Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
§ Pengawasan secara demokratis (democratic
control)
§ Keanggotaan yang terbuka ( open membership)
§ Bunga atas modal di batasi ( a fixedor
limited interest on capital)
§ Pembagian SHU sebanding dengan jasa
masing-masing anggota (the distribution of surplus in devidend to the members
in proportion to their purchases)
§ Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( trading
strictly on a cash basis)
§ Barang yang di jual harus asli dan tidak di
palsukan ( selling only pure and anadulterated goods)
§ Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota
dengan prinsip-prinsip koperasi ( providing the education of the members in
cooperative principles)
§ Netral terhadap politik dan agama (
political and religious neutrality)
· Prinsip Reiffeisen
Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip reiffeisen adalah sebagai berikut:
Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip reiffeisen adalah sebagai berikut:
§ Swadaya
§ Daerah kerja terbatas
§ SHU untuk cadangan
§ Tanggung jawab anggota tidak terbatas
§ Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
§ Usaha hanya kepada anggota
§ Keanggotaan berdasarkan watak, bukan uang
· Prinsip Herman Schulze
Di Delitzsch Jerman seorang ahi hukum bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha lainnya. Inti dari prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
Di Delitzsch Jerman seorang ahi hukum bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha lainnya. Inti dari prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
§ Swadaya
§ Daerah kerja tak terbatas
§ SHU untuk cadangan dan dibagikan untuk
karyawan
§ Tanggung jawab anggota terbatas
§ Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
§ Usaha tidak terbatas tidak hanya kepada
anggota
· Prinsip ICA
Sidang ICA di wina pada tahu 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi di rinci sebagai berikut:
Sidang ICA di wina pada tahu 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi di rinci sebagai berikut:
§ Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa
adanya pembatasan yang di buat-buat ( open and voluntarily membership)
§ Pemimpin yang demokratis atas dasar satu
orang satu suara (democratic control – one member one vote)
§ Modal menerima bunga yang terbatas, itupun
bila ada (limited interest of capital)
§ SHU di bagi 3:
sebagai usaha cadangan, sebagian untuk masyarakat, sebagian dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa
masing-masing
§ Semua koperasi harus melaksanakan
pendidikan secara terus menerus (promotion of education)
§ Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja
sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional maupun international
(intercooperative network)
· Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 12
tahun 1967
§ Sifat keanggotaan sukarela dan terbatas dan
terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
§ Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi
sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
§ Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing
§ Adanya pembatasan modal dan bunga
§ Mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya
§ Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat
terbuka
§ Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai
pencerminan prinsip dasar percara pada diri sendiri
· Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 25
tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 dan yang berlaku pada saat ini di indonesia adalah sebagai berikut:
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 dan yang berlaku pada saat ini di indonesia adalah sebagai berikut:
§ Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
§ Pengelolaan dilakulan secara demokratis
§ Pembagian SHU di lakukan secara adil sesuai
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
§ Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap
modal
§ Kemandirian
§ Pendidikan perkoperasian
§ Kerja sama antar koperasi
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar