ANTITRUST LAW : SALAH SATU BENTUK KONTROL
DALAM MENCIPTAKAN DUNIA USAHA YANG
SEHAT DAN BERADAP (Perbandingan Lahirnya
Antitrust Law
di Amerika dan Indonesia)
Dyah Ochtorina Susanti, SH., MHum
II
B.1.2.
INDONESIA
Amerika memiliki antitrust law kurang lebih 115 tahun,
sedangkan Indonesia baru 5 tahun memiliki antitrust law dengan nama
Undang-Undang Nomor 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak
Sehat yang diundangkan pada 5 Maret 1999 dan baru berlaku efektif sejak
September 2000.
1. FAKTOR FILOSOFIS
Secara eksplisit factor filosofis
yang melatar belakangi lahirnya UU no. 5/1999 dapat dilihat pada bagian
konsideran UU tersebut. Pada bagian konsideren disebutkan bahwa acuan UU ini
adalah pasal 33 UUD 1945. Hal ini berarti UU no.5/1999 ini merupakan penjabaran
lebih lanjut dari system perekonomian yang diterapkan di Indonesia. Jika
ditarik garis lurus keatas, maka akan menghubungkan pasal 33 UUD 1945 tersebut
dengan sila ke 5 Pancasila.
2.
FAKTOR EKONOMI
Faktor ekonomi yang menjadi pemicu
lahirnya UU no. 5 / 1999 adalah kesalahan pemerintah di masa lalu dalam
menerapkan kebijakan perekonomian di masa lalu, sehingga pada akhirnya
menimbulkan krisis ekonomi yang berkepanjangan, yang menimbulkan dampak negatif
ke berbagai bidang kehidupan.
3.
FAKTOR POLITIK
Secara politis, sebenarnya the
founding fathers kita telah meletakkan dasar bagi sistem perekonomian yang
akan dikembangkan di Indonesia. Dimana sistem itu secara garis besar telah
dirumuskan dalam konstitusi, antara lain :
1. Sistem
ekonomi indonesia akan dibangun berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat.
2. Sumber –
sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk kemakmuran seluruh
rakyat
3. Sistem ekonomi
dibangun berdasarkan pada usaha bersama dan bukan berdasarkan kebebasan
individu – individu pemilik modal (iberal kapitalistik )
4. Cabang produksi yang penting bagi negara dan
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Sehingga
tujuan akhir dari sistem perekonomian kita adalah kesejahteraan bersama dan
bukan kesejahteraan pemilik modal yang terkuat. Dimana konsep seperti ini juga
dapat dilihat pada konsep welfare state.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Hakim G. Nusantara. Et All. 1999. Analisa
dan Perbandingnan UU Antimonopoli. Jakarta: Media Komputindo
Achmad Ali.2002. Menguak Tabir Hukum. Jakarta: Gunung
Agung
Arie Siswanto. 2002. Hukum Persaingan Usaha. Jakarta:
Ghalia Indonesia
Ayudha D. Prayoga, Et All. Tanpa Tahun. Persaingna
Usaha dan Hukum Yang Mengaturnya Di Indonesia. Jakarta: Elips
David M Trubek dalam Afifah Kusumadara. 2005. Diktat
Kuliah Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi: Max Weber on Law The Rise of
Capitalism. Malang: Pasca Sarjana
Sultan Remi Sjahdeini. 2002. Jurnal Hukum Bisnis: Latar
Belakang, Searah dan Tujuan UU Larangan Monopoli, Volume 19: Mei-Juni
2002
Colombia Encyclopedia, Sixth Edition, Clayton
Antitrust Act.
www.google.com.
Diakses Minggu 28 Februari 2010
Nama
kelompok : Afra Nissa (20212308)
Canya
Pramesthi Rastha M (21212552)
Genialfi
Mia Gustama (28212138)
Isna
Isniyati (23212850)
Kelas : 2EB12
Tidak ada komentar:
Posting Komentar