Selasa, 06 Mei 2014

ANTITRUST LAW : SALAH SATU BENTUK KONTROL DALAM MENCIPTAKAN DUNIA USAHA YANG SEHAT DAN BERADAP (Perbandingan Lahirnya Antitrust Law di Amerika dan Indonesia)


ANTITRUST LAW : SALAH SATU BENTUK KONTROL
DALAM MENCIPTAKAN DUNIA USAHA YANG
SEHAT DAN BERADAP (Perbandingan Lahirnya Antitrust Law
di Amerika dan Indonesia)

Dyah Ochtorina Susanti, SH., MHum



II
B.1.2. INDONESIA
Amerika memiliki antitrust law kurang lebih 115 tahun, sedangkan Indonesia baru 5 tahun memiliki antitrust law dengan nama Undang-Undang Nomor 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat yang diundangkan pada 5 Maret 1999 dan baru berlaku efektif sejak September 2000.
1.       FAKTOR FILOSOFIS
Secara eksplisit factor filosofis yang melatar belakangi lahirnya UU no. 5/1999 dapat dilihat pada bagian konsideran UU tersebut. Pada bagian konsideren disebutkan bahwa acuan UU ini adalah pasal 33 UUD 1945. Hal ini berarti UU no.5/1999 ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari system perekonomian yang diterapkan di Indonesia. Jika ditarik garis lurus keatas, maka akan menghubungkan pasal 33 UUD 1945 tersebut dengan sila ke 5 Pancasila.

2.       FAKTOR EKONOMI
Faktor ekonomi yang menjadi pemicu lahirnya UU no. 5 / 1999 adalah kesalahan pemerintah di masa lalu dalam menerapkan kebijakan perekonomian di masa lalu, sehingga pada akhirnya menimbulkan krisis ekonomi yang berkepanjangan, yang menimbulkan dampak negatif ke berbagai bidang kehidupan.

3.       FAKTOR POLITIK
Secara politis, sebenarnya the founding fathers kita telah meletakkan dasar bagi sistem perekonomian yang akan dikembangkan di Indonesia. Dimana sistem itu secara garis besar telah dirumuskan dalam konstitusi, antara lain : 
1.       Sistem ekonomi indonesia akan dibangun berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat.
2.       Sumber – sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk kemakmuran seluruh rakyat
3.       Sistem ekonomi dibangun berdasarkan pada usaha bersama dan bukan berdasarkan kebebasan individu – individu pemilik modal (iberal kapitalistik )
4.        Cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Sehingga tujuan akhir dari sistem perekonomian kita adalah kesejahteraan bersama dan bukan kesejahteraan pemilik modal yang terkuat. Dimana konsep seperti ini juga dapat dilihat pada konsep welfare state.


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Hakim G. Nusantara. Et All. 1999. Analisa dan Perbandingnan UU Antimonopoli. Jakarta: Media Komputindo

Achmad Ali.2002. Menguak Tabir Hukum. Jakarta: Gunung Agung

Arie Siswanto. 2002. Hukum Persaingan Usaha. Jakarta: Ghalia Indonesia

Ayudha D. Prayoga, Et All. Tanpa Tahun. Persaingna Usaha dan Hukum Yang Mengaturnya Di Indonesia. Jakarta: Elips

David M Trubek dalam Afifah Kusumadara. 2005. Diktat Kuliah Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi: Max Weber on Law The Rise of Capitalism. Malang: Pasca Sarjana

Sultan Remi Sjahdeini. 2002. Jurnal Hukum Bisnis: Latar Belakang, Searah dan Tujuan UU Larangan Monopoli, Volume 19: Mei-Juni 2002

Colombia Encyclopedia, Sixth Edition, Clayton Antitrust Act.
 www.google.com. Diakses Minggu 28 Februari 2010


Nama kelompok : Afra Nissa                            (20212308)
   Canya Pramesthi Rastha M   (21212552)
   Genialfi Mia Gustama            (28212138)
   Isna Isniyati                          (23212850)
Kelas                 : 2EB12


Tidak ada komentar:

Posting Komentar