Selasa, 06 Mei 2014

ANTITRUST LAW : SALAH SATU BENTUK KONTROL DALAM MENCIPTAKAN DUNIA USAHA YANG SEHAT DAN BERADAP (Perbandingan Lahirnya Antitrust Law di Amerika dan Indonesia)


ANTITRUST LAW : SALAH SATU BENTUK KONTROL
DALAM MENCIPTAKAN DUNIA USAHA YANG
SEHAT DAN BERADAP (Perbandingan Lahirnya Antitrust Law
di Amerika dan Indonesia)

Dyah Ochtorina Susanti, SH., MHum



IV
1. TUJUAN ANTITRUST LAW AMERIKA
Di Amerika antitrust law yang terdiri dari 5 undang – undang mempunyai tujuan tersendiri, seperti yang dikemukakan oleh Gellhorn dan Kovacic dalam Sutan Remi Sjahdeini :
“ The antitrust laws seek to control the exercise of profit economic power by preventing monopoly, punishing cartels, and otherwise protecting competition“.
Namun secara khusus, tujuan itu juga terdapat dalam masing-masing antitrust law, yaitu
1.       Sherman Act 1890
Untuk melarang praktek-praktek bisnis curang dengan catatan efek atau pengaruh dari praktek tersebut secara substansial telah mengurangi persaingan atau cenderungmenciptakan monopoli (the effect of practice was to sutansially lessen competition or tend to  create a monopoly)
2.       The Federal Trade Commision Act (1914)
3.       Tujuan khusus dari The FTC  adalah memberikan kekuatan hukum terhadap berdirinya Komisi Perdagangan Federal (FTC) yang membantu penegakkan dalam hukum persaingan usaha yang telah diberlakukan.
4.       Robinson-Patman Act (1936)
Tujuannya adalah memperkuat argumentasi di seputar pelanggaran atas diskriminasi harga sebagaimana yang dikehendaki Clayton Act 1914.
5.       Celler-Kefauver Antimerger Act (1950)
Bertujuan untuk membatasi kecenderungan pemutusan kekuatan pasar, yang dilakukan dengna bentuk apapun seperti merger, baik yang dilakukan secara horizontal maupun secara vertical.
Berbeda dengan Amerika yang mempunyai tujuan terpecah-pecah sesuai dengan kondisi dan situasi pada saat antitrust law itu dilahirkan, maka Indonesia  lebih terfokus dalam menyebutkan tujuan dari UU no. 5/1999, yaitu terdapat pada pasal 3.
1.       Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salh satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2.       Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga meminjam adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
3.       Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha : dan
4.       Terciptanya efektifias dan efisiensi dalam kegitan usaha.

C. PENUTUP
C.1. KESIMPULAN
Dilihat dari factor-faktor yang ada pada Amerika dan Indonesia ada pada Amerika dan Indonesia. Ada beberapa persamaan dan perbedaan yang mendasar (melandasi) lahirnnya antitrust law kedua Negara. Adapun  perbedaanya disebabkan oleh factor filosofis, factor ekonomi dan pollitik. Sedangkan  persamaannya adalah dalam tujuan yang ingin dicapai oleh Amerika dan Indonesia dalam pembuatan antitrust law, yaitu :
a.       Menjaga kelangsungan persaingan
b.      Mencegah penyalahgunaan kekuatan ekonomi (prevention of abose of economic power)
c.       Melindungi konsumen (protection consumers)
Berkaitan dengan tujuan tersebut, ada efisiensi yang sama-sama ingin dicapai oleh kedua negara yaitu produvtive efficiency dan allocative effisiensy.



DAFTAR PUSTAKA

Abdul Hakim G. Nusantara. Et All. 1999. Analisa dan Perbandingnan UU Antimonopoli. Jakarta: Media Komputindo

Achmad Ali.2002. Menguak Tabir Hukum. Jakarta: Gunung Agung

Arie Siswanto. 2002. Hukum Persaingan Usaha. Jakarta: Ghalia Indonesia

Ayudha D. Prayoga, Et All. Tanpa Tahun. Persaingna Usaha dan Hukum Yang Mengaturnya Di Indonesia. Jakarta: Elips

David M Trubek dalam Afifah Kusumadara. 2005. Diktat Kuliah Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi: Max Weber on Law The Rise of Capitalism. Malang: Pasca Sarjana

Sultan Remi Sjahdeini. 2002. Jurnal Hukum Bisnis: Latar Belakang, Searah dan Tujuan UU Larangan Monopoli, Volume 19: Mei-Juni 2002

Colombia Encyclopedia, Sixth Edition, Clayton Antitrust Act.
 www.google.com. Diakses Minggu 28 Februari 2010


Nama kelompok : Afra Nissa                            (20212308)
   Canya Pramesthi Rastha M   (21212552)
   Genialfi Mia Gustama            (28212138)
   Isna Isniyati                          (23212850)
Kelas                 : 2EB12

Tidak ada komentar:

Posting Komentar