ANTITRUST LAW : SALAH SATU BENTUK KONTROL
DALAM MENCIPTAKAN DUNIA USAHA YANG
SEHAT DAN BERADAP (Perbandingan Lahirnya
Antitrust Law
di Amerika dan Indonesia)
Dyah Ochtorina Susanti, SH., MHum
IV
1. TUJUAN
ANTITRUST LAW AMERIKA
Di Amerika antitrust law yang terdiri dari 5 undang – undang mempunyai
tujuan tersendiri, seperti yang dikemukakan oleh Gellhorn dan Kovacic dalam
Sutan Remi Sjahdeini :
“ The
antitrust laws seek to control the exercise of profit economic power by preventing
monopoly, punishing cartels, and otherwise protecting competition“.
Namun
secara khusus, tujuan itu juga terdapat dalam masing-masing antitrust law,
yaitu
1. Sherman
Act 1890
Untuk
melarang praktek-praktek bisnis curang dengan catatan efek atau pengaruh dari
praktek tersebut secara substansial telah mengurangi persaingan atau
cenderungmenciptakan monopoli (the effect of practice was to sutansially lessen
competition or tend to create a
monopoly)
2.
The Federal Trade
Commision Act (1914)
3.
Tujuan khusus dari
The FTC adalah memberikan kekuatan hukum
terhadap berdirinya Komisi Perdagangan Federal (FTC) yang membantu penegakkan
dalam hukum persaingan usaha yang telah diberlakukan.
4.
Robinson-Patman Act
(1936)
Tujuannya adalah memperkuat argumentasi
di seputar pelanggaran atas diskriminasi harga sebagaimana yang dikehendaki
Clayton Act 1914.
5.
Celler-Kefauver
Antimerger Act (1950)
Bertujuan untuk membatasi kecenderungan
pemutusan kekuatan pasar, yang dilakukan dengna bentuk apapun seperti merger,
baik yang dilakukan secara horizontal maupun secara vertical.
Berbeda dengan Amerika yang mempunyai
tujuan terpecah-pecah sesuai dengan kondisi dan situasi pada saat antitrust law
itu dilahirkan, maka Indonesia lebih
terfokus dalam menyebutkan tujuan dari UU no. 5/1999, yaitu terdapat pada pasal
3.
1.
Menjaga kepentingan
umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salh satu upaya untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2.
Mewujudkan iklim
usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga
meminjam adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha
besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
3.
Mencegah praktik
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku
usaha : dan
4.
Terciptanya
efektifias dan efisiensi dalam kegitan usaha.
C. PENUTUP
C.1. KESIMPULAN
Dilihat dari factor-faktor yang ada pada
Amerika dan Indonesia ada pada Amerika dan Indonesia. Ada beberapa persamaan
dan perbedaan yang mendasar (melandasi) lahirnnya antitrust law kedua Negara.
Adapun perbedaanya disebabkan oleh
factor filosofis, factor ekonomi dan pollitik. Sedangkan persamaannya adalah dalam tujuan yang ingin
dicapai oleh Amerika dan Indonesia dalam pembuatan antitrust law, yaitu :
a.
Menjaga kelangsungan
persaingan
b.
Mencegah
penyalahgunaan kekuatan ekonomi (prevention of abose of economic power)
c.
Melindungi konsumen
(protection consumers)
Berkaitan dengan tujuan tersebut, ada
efisiensi yang sama-sama ingin dicapai oleh kedua negara yaitu produvtive efficiency dan allocative
effisiensy.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Hakim G. Nusantara. Et All. 1999. Analisa dan Perbandingnan UU Antimonopoli. Jakarta: Media Komputindo
Achmad Ali.2002. Menguak Tabir Hukum. Jakarta: Gunung Agung
Arie Siswanto. 2002. Hukum Persaingan Usaha. Jakarta: Ghalia Indonesia
Ayudha D. Prayoga, Et All. Tanpa Tahun. Persaingna Usaha dan Hukum Yang Mengaturnya Di Indonesia. Jakarta: Elips
David M Trubek dalam Afifah Kusumadara. 2005. Diktat Kuliah Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi: Max Weber on Law The Rise of Capitalism. Malang: Pasca Sarjana
Sultan Remi Sjahdeini. 2002. Jurnal Hukum Bisnis: Latar Belakang, Searah dan Tujuan UU Larangan Monopoli, Volume 19: Mei-Juni 2002
Colombia Encyclopedia, Sixth Edition, Clayton Antitrust Act.
www.google.com. Diakses Minggu 28 Februari 2010
Nama kelompok : Afra Nissa (20212308)
Canya Pramesthi Rastha M (21212552)
Genialfi Mia Gustama (28212138)
Isna Isniyati (23212850)
Kelas : 2EB12
Tidak ada komentar:
Posting Komentar