ANTITRUST LAW : SALAH SATU BENTUK KONTROL
DALAM MENCIPTAKAN DUNIA USAHA YANG
SEHAT DAN BERADAP (Perbandingan Lahirnya
Antitrust Law
di Amerika dan Indonesia)
Dyah Ochtorina Susanti, SH., MHum
III
B.2. RUANG
LINGKUP DAN TUJUAN YANG INGIN DICAPAI OLEH KEDUA NEGARA DALAM MEMBENTUK
ANTITRUST LAW TERKAIT DENGAN USAHA
UNTUK MENCIPTAKAN DUNIA USAHA YANG SEHAT
DAN BERADAP.
B.2.1.
RUANG LINGKUP ANTITRUST LAW
B.2.1.1. DI AMERIKA
Ruang lingkup antitrust law Amerika ini
saling menutup dan menyempurnakan satu dengan yang lainnya. Ruang
lingkup antitrust law tersebut adalah :
1.
Sherman Act 1890
Ada dua bagian yang terpenting dari
Sherman Act yaitu :
a. Larangan
untuk membuat kontrak atau persekongkolan yang menghalangi perdagangan
(contracy combination or conspiracy in restraint of trade).
Larangan ini terdapat dalam pasal 1 yang
berbunyi :
“Every contract, combination in the form
of trust or otherwise, or conspiracy, in restrain of trade or
commerce among the several states, or with
foreign nations, is nearby declarated to be illegal “.
b.Rumusan
tentang monopoli sebagai perbuatan yang mengandung anasir kriminal.
Ini
terdapat dalam pasal 2 yang berbunyi :
“Every
person who shall monopolize, or attempt to monopolize, or combine or conspire
with an other personot persons, to
monopolize any part of the trade or commerce among the several states, or with
foreign nations, shall be deemed guilty of feloni”.
Ketentuan dalam pasal 1 ini jelas
berbeda dengan ketentuan pasal 2, dimana perbedaan tersebut
adalah:
1. Pasal 1,
mensyaratkan kegiatan kolektif karena satu orang tidak dapat melakukan
persekongkolan atau konspirasi.
2. Pasal 1 adalah
perjanjian ( agreement ),sedangkan dalam pasal 2 yang dilarang
adalah penyalagunaan kekuatan monopoli dengan cara– cara melanggar hukum.
Intinya ialah bahwa yang dilarang dalam pasal 2 Sherman Act bukanlah monopoli
itu sendiri melainkan monopolisasi yakni cara – cara ataupun metode – metode
yang dapat menciptakan monopoli.
2. Clayton Act (1914)
Clayton Act ini merupakan penyempurnaan dari Sherman Act 1890,
karena terdapat kelemahan yang urgen dalam Sherman Act, yaitu perumusannya yang
mengabaikan faktor analisis struktur pasar sebagai bagian yang penting dalam
mendeteksi terbentuknya proses monopolisasi.
Menurut
Clayton Act 1914, praktek-praktekbisnis yang masuk ke dalam kategori praktek
bisnis yang secara substansial telah mengurangi persaingan atau cenderung
menciptkan monopoli :
a. Melakukan
tindakan diskriminasi harga (price discrimination) yaitu penjualan barang
dengan harga yang berlainan kepada pembeli yang kondisinya sama (pasal 2);
b.Pengikat kontrak dan perjanjian
eksklusif. Yakni menjual denga syarat bahwa pembeli tidak dapat melakukan
transaksi atau pembelian dengan perusahaan lain selaku persaing penjual (pasal
3);
c. Melakukan
merger yakni penggabungan perusahaan yang menimbulkan monopoli (mergers with or
acquisitions of competitors) (pasal 8)
3.
The Federal Trade Commission Act ( 1914 )
The
Federal Trade Commission Act ini sebagian besar memberikan gambaran mengenai
struktur, tugas dan kewenangan dari FTC dan mekanisme – mekanisme kerja
(procedures) FTC. Keberadaan The Federal Trade Commision Act 1914 ini mempunyai
makna penting terhadap pelaksanaan antitrust law.
4. Robinson-Patman
Act (1936)
Robinson-PatmanAct
ini, disahkan pada 1936. Merumuskan
persoalan yang berkaitan dengan kekuasaan yang besar dari chain stores untuk menetapkan
harga yang diskriminatif sifatnya.
5. Celler-Kefauver
Antimerger Act
Celler-Kefauver
Antimerger Act juga menegaskan kembali Clayton Act, dimana ruang lingkup
pengaturannya adalah mengenai pelarangan kecenderungan pemusatan kekuatan
pasar. Celler-Kevaufer Antimer ger Act menegaskan :
“ Prohibits any corporation from acquiring the
assets of another where the effect is to reduce competition substantially or to
tend to create a monopoly “
B.2.1.2.
DI INDONESIA
Di Indonesia, ruang lingkup hukum persaingan usaha diatur dalam 1
( satu ) undang – undang, yaitu UU no. 5 / 1999 yang terbagi menjadi 3 bagian
besar pelarangan, yaitu :
1.
Perjanjian yang dilarang
Maksudnya
adalah perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
seperti, oligopsoni, penetapan harga,pembagian wilayah, pemboikotan, kartel,
trust, oligopsoni integrasi vertikal, perjanjian tertutup, perjanjian dengan
pihak luar negeri.
2.
Kegiatan yang dilarang
Maksudnya
adalah kegiatan yang berdampak tidak baik bagi persaingan pasar, yang meliputi,
monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, persekongkolan.
3. Posisi
dominan di pasar
Posisi
dominan ini meliputi, pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa
yang bersaing, pembatasan pasar dan pengembangan teknologi, menghambat pesaing
untuk bisa masuk pasar, jabatan rangkap, pemilikan saham, merger-akuisisi dan
konsolidasi.
Sedangkan mengenai sistematika UU no.
5 / 1999 tersebut secara substansi mengatur tentang :
1. Perjanjian yang dilarang
2. Kegiatan yang dilarang
3. Penyalagunaan posisi dominan
4. Komisi Pengawas Persaingan Usaha
5. Tata cara penanganan perkara
6. Sanksi – sanksi
7. Perkecualian – perkecualian
B.2.2.
TUJUAN ANTITRUST LAW
Secara umum, tujuan yang ingin dicapai oleh masing-masing negara
dalam membuat antitrust law adalah sama, yaitu :
1. Menjaga
kelangsungan persaingan ( Competition ), maksudnya adalah :
a. Persaingan perlu dijaga eksistensinya demi terciptanya
efisiensi, baik bagi masyarakat konsumen
maupun bagi setiap perusahaan.
b. Apabila perusahaan bersikap
efisien, maka memungkinkan mereka untuk dapat menjual barang-
barang atau jasa dengan semurah – murahnya.
2.
Mencegah penyalahgunaan kekuatan ekonomi(prevention of abuse of economic power
)
3.
Melindungi konsumen ( protection of consumers )
Berdasarkan
tujuan umum tersebut, ada 2 ( dua ) efisiensi yang ingin dicapai oleh antitrust
law yaitu :
1. Productive
efficiency, ialah efisiensi nagi perusahaan dalam menghasilkan barang –
barang atau jasa -
Jasa.
2. Allocative
efficiency, ialah efisiensi bagi masyarakat konsumen.
Disamping tujuan secara umum, secara khusus antitrust law mempunyai
tujuan tersendiri, bergantung pada kondisi masing –masing negara pembuatnya.
Berikut ini tujuan dari masing – masing negara.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Hakim G. Nusantara. Et All. 1999. Analisa dan Perbandingnan UU Antimonopoli. Jakarta: Media Komputindo
Achmad Ali.2002. Menguak Tabir Hukum. Jakarta: Gunung Agung
Arie Siswanto. 2002. Hukum Persaingan Usaha. Jakarta: Ghalia Indonesia
Ayudha D. Prayoga, Et All. Tanpa Tahun. Persaingna Usaha dan Hukum Yang Mengaturnya Di Indonesia. Jakarta: Elips
David M Trubek dalam Afifah Kusumadara. 2005. Diktat Kuliah Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi: Max Weber on Law The Rise of Capitalism. Malang: Pasca Sarjana
Sultan Remi Sjahdeini. 2002. Jurnal Hukum Bisnis: Latar Belakang, Searah dan Tujuan UU Larangan Monopoli, Volume 19: Mei-Juni 2002
Colombia Encyclopedia, Sixth Edition, Clayton Antitrust Act.
www.google.com. Diakses Minggu 28 Februari 2010
Nama kelompok : Afra Nissa (20212308)
Canya Pramesthi Rastha M (21212552)
Genialfi Mia Gustama (28212138)
Isna Isniyati (23212850)
Kelas : 2EB12
Tidak ada komentar:
Posting Komentar