Selasa, 06 Mei 2014

ANTITRUST LAW : SALAH SATU BENTUK KONTROL DALAM MENCIPTAKAN DUNIA USAHA YANG SEHAT DAN BERADAP (Perbandingan Lahirnya Antitrust Law di Amerika dan Indonesia)

ANTITRUST LAW : SALAH SATU BENTUK KONTROL
DALAM MENCIPTAKAN DUNIA USAHA YANG
SEHAT DAN BERADAP (Perbandingan Lahirnya Antitrust Law
di Amerika dan Indonesia)

Dyah Ochtorina Susanti, SH., MHum

Abstrak
Amerika merupakan negara pertama yang telah membuat undang - undang larangan persaingan usaha tidak sehat dan antimonopoli pada tahun 1890. Konon undang-undang ini merupakan antitrust law yang tertua di dunia, yang dibentuk dengan tujuan-tujuan yang lebih mempunyai spesifikasi tertentu. Demikian halnya dengan Indonesia, yang juga turut mengeluarkan UU No. 5 / 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang banyak diwarnai oleh antitrust law di Amerika. Dimana antitrust law yang kita sering disebut-sebut banyak mengadopsi (meniru model) Amerika, bahkan ada beberapa pasal yang banyak meniru pasal-pasal dari undang-undang anti monopoli Amerika. Berkaitan dengan hal tersebut, penulis merasa perlu membandingkan faktor-faktor apa sajakah yang melatar belakangi lahirnya antitrust law di kedua negara.

Kata Kunci : Antitrust Law Indonesia, Amerika

I
A.     PENDAHULAN
Monopoli, secara harfiah berarti bahwa adanya satu penjual dengan banyak pembeli. Ini adalah suatu definisi yang dapat menyesatkan, sebab kekuatan monopoli (monopoly power) dapat dicapai melalui beragam cara, seperti menyingkirkan pesaing melalui praktek- praktek bisnis yang curang (unfair bisnis practices), persekongkolan untuk menetapkan harga(price fixing) melalui kartel, menetapakan makanisme yang menghalangi terbentuknya kompetisi, menciptakan barrier to entry dan terbentuknya integrasi baik secara horizontal dan vertical.
Pada kondisi pasar yang diwarnai oleh monopoli ini maka dampak negative yang timbul adalah:
1.       Monopoli membuat konsumentidak mempunyai kebebasan memilih produk sesuai dengan kehendak dan keingan mereka.
2.       Monopoli membuat posisi konsumen menadi rentan di hadapan produsen.
3.       Monopoli juga berpotensi menghambat inovasi teknologi dan proses produksi.
B.  PEMBAHASAN
B.1 FAKTOR-FAKTOR YANG MELATAR BELAKANGI PEMERINTAHAN AMERIKA DAN INDONESIA DALAM   
       MEMBENTUK ANTITRUST LAW YANG BERLAKU DI KEDUA NEGARA

B.1.1. AMERIKA
Di Amerika mempunyai antitrust law terdiri dari 5 Undang-Undang yaitu:
A.      Act to Protect Trade and Commerce Againts Unlawful Restrains and Monopolies
Undang-undang ini diprakasai oleh senator John Sherman pada tahun1980,beliau mengajukan sebuah “aturan main dalam bidang bisnis“ sebagai reaksi atas meluasnya kartelisasi dan monopolisasi dalam ekonomi Amerika. Dikemudian hari Act to Protect Trade and Commerce Againts Unlawful Restrains and Monopolies ini kenal dengan nama Sherman Act 1890.

B.      Act to Supplement Laws Against Unlawful Restraints and Monopollies and for other Purposes.
Setelah Sherman Act 1890,congress Amerika dengan dipelopori oleh Henry De Lamar Clayton pada 1914 kembali mengesahkan Act to Supplement Laws Against Unlawful Restraints and Monopollies and for other Purposes  sebagai pelengkap (supplement) guna menyempurnakan ketentuan-ketentuan dalam Sherman Act yang dianggap tidak cukup efektif untuk menjerat pelaku usaha yang bersaing tidak sehat. Sehubungan dengan senator Henry De Lamar Clayton sebagai pelopor  antitrust law, dikenal dengan nama Clayton Act 1914.
C.      Act to Create a Federal Trade Commision, to Define its Powers and Duties, and for Other Purposes.
        Pada tahun yang sama ( 1914 ) yang dikeluarkan congress adalah Act to Create a Federal Trade Commision, to Define its Powers and Duties, and for Other Purposes atau yang lebih dikenal dengan sebutan The Federal Trade Commission Act 1914.
Undang-undang ini menyebutkan bahwa Komosi Perdagangan Federal (FTC) adalah suatu badan yang diberi wewenang baik untuk melakukan investigasi maupun untuk menangani kasus-kasus pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan antitrust law.
D.      Robinson-Patman Act
Robinson-Patman Act yang diundangkan pada 1936 untuk memperkuat argumentasi di seputar pelanggaran atas diskriminasi harga, didalam Clayton Act 1914. Jadi Robinson-Patman untuk menyempurnakan Clayton 1914 hanya pada pasal 2 Clayton Act mengatur diskriminasi harga.
E.       Celler-Kefauver Antimerger Act.
Pada perkembangannya, kegiatan ekonomi di amerika mengalami perkembangan pesat dan pelaku usaha makin “ pintar “ untuk mengelabuhi antitrust yang ada. Celler-Kefaufer antimerger Act juga melarang merger, baik antara perusahaan – perusahaan yang bersaing ( horizontal ) maupun antara pemasok dan pengguna ( vertical ), UU yang baru ini rupanya cukup efektif untuk mencegah penggabungan usaha secara horizontal maupun vertikal.
Antitrust law di Amerika ini mempunyai latar belakang dalam “ kelahirannya “ yang mana ada beberapa faktor yang menjadi “ pendorong “ dalam lahirnya antitrust tersebut, antara lain :
1.       FAKTOR FILOSOFIS
Latar belakang Amerika yang merupakan negara liberal kapitalis yang mengagungkan kebebasan bagi setiap orang untuk berusaha dan bersaing untuk mendapatkan kemakmuran. Negara akan turun tangan pada saat negara melihat ketimpangan yang terjadi dalam kegiatan ekonomi di masyarakatnya, dan ini akan berhubungan dengan lahirnya sebuah aturan main dalam bidang ekonomi yang kemudian dikenal dengan nama “antitrust law“ atau hukum antimonopoli yang kita kenal sekarang ini.
Congress melihat bahwa antitrust law merupakan Magna Carta bagi free enterprise untuk menjaga kebebasan ekonomi dan istem free enterprise atau seperti Bill Of Right bagi HAM dalam rangka melindung kebebasan pribadi yang sangat fundamental.
Secara filosofis, perlu adanya sebuah antitrust law yang menjadi batas sekaligus wasit bagi kegiatan perekonomian di Amerika sebagai negara yang mengagungkan kebebasan berusaha bagi warganya.

2.      FAKTOR EKONOMI
Pada masa ini, banyak terjadi praktek – praktek bisnis yang curang ( unfair business practices ), persekongkolan untuk menetapkan harga ( price fixing ) melalui kartel, menetapkan mekanisme yang menghalangi terbentuknya kompetisi, menciptakan barrier to entry dan terbentuknya integrasi horisontal dan vertikal.
Maka dengan dilatar – belakangi oleh kondisi perekonomian yang diwarnai oleh persaingan usaha tidak sehat ini Amerka mengeluarkan aturan main dalam perekonomian yang kemudian dikenal dengan nama antitrust law, yang merupakan undang -undang anti monopoli yang tertua didunia.

3.       FAKTOR POLITIK
Dilihat dari perkembangan yang ada mengenai antitrust law di Amerika ini, penulis tidak menemukan adanya konspirasi politik dalam pembuatannya. Hal ini disebabkan fitur unik yang dimiliki oleh hukum-hukum Eropa, yang mana Amerika juga terkena “imbasnya”.
Sehingga dari pembentukan antitrust law di Amerikapun tidakterpengaruh oleh faktor politik, melainkan murni dari adanya penyalahgunaan kebebasan berusaha dan bersaing dalam kegiatan ekonomi oleh para pelaku dunia usaha pada saat itu.



DAFTAR PUSTAKA

Abdul Hakim G. Nusantara. Et All. 1999. Analisa dan Perbandingnan UU Antimonopoli. Jakarta: Media Komputindo

Achmad Ali.2002. Menguak Tabir Hukum. Jakarta: Gunung Agung

Arie Siswanto. 2002. Hukum Persaingan Usaha. Jakarta: Ghalia Indonesia

Ayudha D. Prayoga, Et All. Tanpa Tahun. Persaingna Usaha dan Hukum Yang Mengaturnya Di Indonesia. Jakarta: Elips

David M Trubek dalam Afifah Kusumadara. 2005. Diktat Kuliah Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi: Max Weber on Law The Rise of Capitalism. Malang: Pasca Sarjana

Sultan Remi Sjahdeini. 2002. Jurnal Hukum Bisnis: Latar Belakang, Searah dan Tujuan UU Larangan Monopoli, Volume 19: Mei-Juni 2002

Colombia Encyclopedia, Sixth Edition, Clayton Antitrust Act.
 www.google.com. Diakses Minggu 28 Februari 2010


Nama kelompok : Afra Nissa                            (20212308)
   Canya Pramesthi Rastha M   (21212552)
   Genialfi Mia Gustama            (28212138)
   Isna Isniyati                          (23212850)
Kelas                : 2EB12



1 komentar: