ANTITRUST LAW : SALAH SATU BENTUK KONTROL
DALAM MENCIPTAKAN DUNIA USAHA YANG
SEHAT DAN BERADAP (Perbandingan Lahirnya
Antitrust Law
di Amerika dan Indonesia)
Dyah Ochtorina Susanti, SH., MHum
Abstrak
Amerika
merupakan negara pertama yang telah membuat undang - undang larangan persaingan
usaha tidak sehat dan antimonopoli pada tahun 1890. Konon
undang-undang ini merupakan antitrust law yang tertua di dunia, yang dibentuk
dengan tujuan-tujuan yang lebih mempunyai spesifikasi tertentu. Demikian halnya
dengan Indonesia, yang juga turut mengeluarkan UU No. 5 / 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang banyak diwarnai oleh
antitrust law di Amerika. Dimana antitrust law yang kita sering disebut-sebut
banyak mengadopsi (meniru model) Amerika, bahkan ada beberapa pasal yang banyak
meniru pasal-pasal dari undang-undang anti monopoli Amerika. Berkaitan dengan
hal tersebut, penulis merasa perlu membandingkan faktor-faktor apa sajakah yang
melatar belakangi lahirnya antitrust law di kedua negara.
Kata Kunci : Antitrust Law Indonesia, Amerika
I
A. PENDAHULAN
Monopoli, secara harfiah
berarti bahwa adanya satu penjual dengan banyak pembeli. Ini adalah suatu
definisi yang dapat menyesatkan, sebab kekuatan monopoli (monopoly power) dapat
dicapai melalui beragam cara, seperti menyingkirkan pesaing melalui praktek- praktek
bisnis yang curang (unfair bisnis practices), persekongkolan untuk menetapkan
harga(price fixing) melalui kartel, menetapakan makanisme yang menghalangi
terbentuknya kompetisi, menciptakan barrier to entry dan terbentuknya integrasi
baik secara horizontal dan vertical.
Pada kondisi pasar yang diwarnai oleh
monopoli ini maka dampak negative yang timbul adalah:
1.
Monopoli membuat konsumentidak mempunyai
kebebasan memilih produk sesuai dengan kehendak dan keingan mereka.
2.
Monopoli membuat posisi konsumen menadi rentan
di hadapan produsen.
3.
Monopoli juga berpotensi menghambat inovasi
teknologi dan proses produksi.
B. PEMBAHASAN
B.1 FAKTOR-FAKTOR YANG MELATAR BELAKANGI PEMERINTAHAN AMERIKA DAN
INDONESIA DALAM
MEMBENTUK ANTITRUST LAW
YANG BERLAKU DI KEDUA NEGARA
B.1.1. AMERIKA
Di Amerika mempunyai antitrust
law terdiri dari 5 Undang-Undang yaitu:
A. Act to Protect Trade and Commerce Againts
Unlawful Restrains and Monopolies
Undang-undang
ini diprakasai oleh senator John Sherman pada tahun1980,beliau mengajukan sebuah
“aturan main dalam bidang bisnis“ sebagai reaksi atas meluasnya kartelisasi dan
monopolisasi dalam ekonomi Amerika. Dikemudian hari Act to Protect Trade and Commerce Againts Unlawful Restrains and Monopolies
ini kenal dengan nama Sherman Act 1890.
B. Act to Supplement Laws Against Unlawful
Restraints and Monopollies and for other Purposes.
Setelah Sherman Act 1890,congress Amerika dengan dipelopori
oleh Henry De Lamar Clayton pada 1914 kembali mengesahkan Act to Supplement
Laws Against Unlawful Restraints and Monopollies and for other Purposes sebagai pelengkap (supplement) guna
menyempurnakan ketentuan-ketentuan dalam Sherman Act yang dianggap tidak cukup
efektif untuk menjerat pelaku usaha yang bersaing tidak sehat. Sehubungan
dengan senator Henry De Lamar Clayton sebagai pelopor antitrust law, dikenal dengan nama Clayton
Act 1914.
C.
Act
to Create a Federal Trade Commision, to Define its Powers and Duties, and for
Other Purposes.
Pada
tahun yang sama ( 1914 ) yang dikeluarkan congress adalah Act to Create a
Federal Trade Commision, to Define its Powers and Duties, and for Other
Purposes atau yang lebih dikenal dengan sebutan The Federal Trade Commission Act
1914.
Undang-undang ini menyebutkan bahwa Komosi Perdagangan
Federal (FTC) adalah suatu badan yang diberi wewenang baik untuk melakukan
investigasi maupun untuk menangani kasus-kasus pelanggaran terhadap
ketentuan-ketentuan antitrust law.
D. Robinson-Patman Act
Robinson-Patman Act yang diundangkan
pada 1936 untuk memperkuat argumentasi di seputar pelanggaran atas diskriminasi
harga, didalam Clayton Act 1914. Jadi Robinson-Patman untuk menyempurnakan
Clayton 1914 hanya pada pasal 2 Clayton Act mengatur diskriminasi harga.
E. Celler-Kefauver
Antimerger Act.
Pada perkembangannya, kegiatan ekonomi di amerika
mengalami perkembangan pesat dan pelaku usaha makin “ pintar “ untuk mengelabuhi
antitrust yang ada. Celler-Kefaufer antimerger Act juga melarang merger, baik
antara perusahaan – perusahaan yang bersaing ( horizontal ) maupun antara pemasok
dan pengguna ( vertical ), UU yang baru ini rupanya cukup efektif untuk
mencegah penggabungan usaha secara horizontal maupun vertikal.
Antitrust
law di Amerika ini mempunyai latar belakang dalam “ kelahirannya “ yang mana
ada beberapa faktor yang menjadi “ pendorong “ dalam lahirnya antitrust
tersebut, antara lain :
1. FAKTOR
FILOSOFIS
Latar belakang Amerika yang merupakan negara liberal kapitalis
yang mengagungkan kebebasan bagi setiap orang untuk berusaha dan bersaing untuk
mendapatkan kemakmuran. Negara akan turun tangan pada saat negara melihat
ketimpangan yang terjadi dalam kegiatan ekonomi di masyarakatnya, dan ini akan
berhubungan dengan lahirnya sebuah aturan main dalam bidang ekonomi yang
kemudian dikenal dengan nama “antitrust law“ atau hukum antimonopoli yang kita
kenal sekarang ini.
Congress melihat bahwa antitrust law merupakan Magna Carta bagi
free enterprise untuk menjaga kebebasan ekonomi dan istem free enterprise atau
seperti Bill Of Right bagi HAM dalam rangka melindung kebebasan pribadi yang
sangat fundamental.
Secara filosofis, perlu adanya sebuah antitrust law yang menjadi
batas sekaligus wasit bagi kegiatan perekonomian di Amerika sebagai negara yang
mengagungkan kebebasan berusaha bagi warganya.
2.
FAKTOR EKONOMI
Pada masa ini, banyak terjadi praktek – praktek bisnis yang
curang (
unfair business practices ), persekongkolan untuk menetapkan harga ( price fixing ) melalui
kartel, menetapkan mekanisme yang menghalangi terbentuknya kompetisi,
menciptakan barrier to entry dan terbentuknya integrasi horisontal dan
vertikal.
Maka
dengan dilatar – belakangi oleh kondisi perekonomian yang diwarnai oleh
persaingan usaha tidak sehat ini Amerka mengeluarkan aturan main dalam
perekonomian yang kemudian dikenal dengan nama antitrust law, yang merupakan undang -undang
anti monopoli yang tertua didunia.
3.
FAKTOR
POLITIK
Dilihat dari perkembangan yang ada mengenai antitrust law di Amerika
ini, penulis tidak menemukan adanya konspirasi politik dalam pembuatannya. Hal ini
disebabkan fitur unik yang dimiliki oleh hukum-hukum Eropa, yang mana Amerika
juga terkena “imbasnya”.
Sehingga
dari pembentukan antitrust law di Amerikapun tidakterpengaruh oleh faktor
politik, melainkan murni dari adanya penyalahgunaan kebebasan berusaha dan
bersaing dalam kegiatan ekonomi oleh para pelaku dunia usaha pada saat itu.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Hakim G. Nusantara. Et All. 1999. Analisa
dan Perbandingnan UU Antimonopoli. Jakarta: Media Komputindo
Achmad Ali.2002. Menguak Tabir Hukum. Jakarta: Gunung
Agung
Arie Siswanto. 2002. Hukum Persaingan Usaha. Jakarta:
Ghalia Indonesia
Ayudha D. Prayoga, Et All. Tanpa Tahun. Persaingna
Usaha dan Hukum Yang Mengaturnya Di Indonesia. Jakarta: Elips
David M Trubek dalam Afifah Kusumadara. 2005. Diktat
Kuliah Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi: Max Weber on Law The Rise of
Capitalism. Malang: Pasca Sarjana
Sultan Remi Sjahdeini. 2002. Jurnal Hukum Bisnis: Latar
Belakang, Searah dan Tujuan UU Larangan Monopoli, Volume 19: Mei-Juni
2002
Colombia Encyclopedia, Sixth Edition, Clayton
Antitrust Act.
www.google.com.
Diakses Minggu 28 Februari 2010
Nama
kelompok : Afra Nissa (20212308)
Canya
Pramesthi Rastha M (21212552)
Genialfi
Mia Gustama (28212138)
Isna
Isniyati (23212850)
Kelas : 2EB12
Mantap gan
BalasHapus